KARAWANGCHANNEL.COM - Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian meminta jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim yang menyidangkan perkara gugatan anak kepada ibu kandungnya terkait surat keterangan waris (SKW) agar profesional dan mengedepankan nurani dalam menuntut dan memutus perkara.
Pasalnya sengketa anak dan ibu kandungnya tergolong unik dan menjadi perhatian masyarakat. Dalam kasus ini baik jaksa dan hakim sedang diuji nuraninya sebagai penegak hukum.
Menurut Asep Agustian, dalam persidangan semua fakta hukum sudah dihadirkan. Artinya dalam persidangan tersebut terdakwa bisa saja terbukti bersalah dan harus dihukum, namun disisi lain perlu juga pertimbangan kemanusiaan.
"Saya rasa aneh kan seorang anak ingin memenjarakan ibunya. Namun disisi lain dalam fakta persidangan mungkin saja terbukti bersalah. Disini nurani jaksa dan hakim seperti dilematis," kata Asep Agustian, Rabu, (25/9/24).
Asep Agustian mengatakan baik jaksa maupun hakim harus bersinergi dalam mengambil keputusan berat atas perkara ini. Apalagi masyarakat sangat menantikan putusan hukum perkara ini.
"Apapun putusannya nanti ya harus kita hormati. Tapi sekali lagi saya katakan pertimbangan nurani harus dikedepankan," katanya.
Sedangkan dalam persidangan Rabu (25/9/24) kemarin, dengan agenda pembacaan tuntutan, majelis hakim PN Karawang menunda persidangan. Alasannya karena jaksa penuntut umum belum siap membacakan tuntutan kepada terdakwa Kusumayati.
"Jaksa dan hakim masih punya waktu untuk memutuskan dengan pertimbangan nurani," kata Asep Agustian.