Kanal Video

Memperkuat Pemagangan di Karawang: Dinas Ketenagakerjaan Serukan Transparansi dan Legalitas LPK

Selasa, 22 Oktober 2024




KARAWANG, Karawangchannel.com - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Karawang mengumpulkan 25 perusahaan penyelenggara pemagangan dan 81 Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Agenda kali ini bertujuan untuk menyinkronkan program pemerintah daerah dan meningkatkan kualitas ketenagakerjaan di Karawang.


Acara berlangsung di aula kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, di mana tim saber pungli dan pengawas ketenagakerjaan wilayah 2 Jawa Barat turut hadir untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya pengawasan di sektor ketenagakerjaan.


“Sektor ini rawan pungli, sehingga upaya pemberantasan harus dilakukan secara tegas dan efisien.”ujar AKP Joko Suwito dari tim saber pungli.


Joko juga menjelaskan cara memverifikasi legalitas LPK melalui website kelembagaan.kemnaker(dot)go(dot)id.


“Dengan mengetik nama LPK, masyarakat dapat memastikan apakah lembaga tersebut terdaftar secara resmi,” katanya.


Sebagai panduan bagi masyarakat Karawang dalam memilih LPK, saber pungli memberikan beberapa tips:


1. Tentukan Tujuan Kursus: Sesuaikan dengan keterampilan yang ingin dipelajari.

2. Periksa Reputasi LPK: Tinjau track record dan ulasan peserta.

3. Legalitas: Pastikan LPK terdaftar dan lulusannya mendapat penempatan kerja yang sesuai.

4. Bandingkan Biaya: Pilih LPK yang sesuai dengan anggaran.


Acara ini tidak hanya menyoroti masalah pungli, tetapi juga menekankan peran LPK dalam meningkatkan keterampilan tenaga kerja untuk kebutuhan domestik dan luar negeri. 


Tri Adi Putra, pengawas ketenagakerjaan wilayah 2 Jawa Barat, menjelaskan aturan pemagangan berdasarkan Permenaker nomor 06 tahun 2020, yang mengatur hak dan kewajiban penyelenggara pemagangan.


Untuk memfasilitasi pelaksanaan pemagangan, Jejaring Pemagangan dibentuk sebagai forum komunikasi antara perusahaan, pemerintah, asosiasi, dan LPK.


Perusahaan yang menyelenggarakan magang diwajibkan melaporkan kegiatan mereka ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang.


“Jika terjadi pelanggaran, kami akan merekomendasikan tindakan sesuai peraturan yang berlaku,” tutup Tri.

Kolom netizen >>>

Buka kolom netizen

Berita Update

Lingkungan

+