KARAWANG, Karawangchannel.com - Satuan Pendidikan Non-Formal Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF SKB) Kabupaten Karawang kini mengalami krisis tenaga pendidik.
Arif Sodri, Pamong Belajar SKB Karawang, mengungkapkan bahwa keterbatasan jumlah guru dan staf tata usaha telah menjadi hambatan utama dalam menjalankan kegiatan belajar di SKB.
Hingga saat ini, SKB hanya memiliki 20 tenaga pengajar, terdiri dari 4 guru PNS, 3 guru P3K, 3 tenaga pengajar PAUD, dan 8 tenaga pengajar kesetaraan. Ironisnya, belum ada staf tata usaha yang dapat membantu operasional.
Kondisi ini memaksa para guru untuk merangkap tugas sebagai tenaga administrasi, membuat mereka kewalahan.
“Guru di sini selain mengajar, mereka juga harus mengurus tugas-tugas administrasi. Situasi ini cukup menyulitkan, apalagi kami juga harus dibantu oleh guru dari sekolah lain untuk memenuhi kebutuhan pengajaran di SKB,” ujar Arif pada Senin,(14/10/2024).
Lebih parahnya, SKB kini ditugaskan oleh Dinas Pendidikan untuk menampung siswa yang putus sekolah formal dan mengintegrasikan mereka ke pendidikan non-formal. Tantangan ini menambah beban bagi para tenaga pengajar yang sudah terbatas.
“Tahun ini, kami mulai menjalankan instruksi dari Dinas Pendidikan. Siswa yang tidak melanjutkan pendidikan formal wajib melanjutkan ke SKB. Kami bahkan harus turun langsung ke lapangan untuk mencari siswa yang putus sekolah dan memastikan mereka terdaftar,” jelas Arif.
Ia mengacu pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), di mana setiap kecamatan dan kelurahan memiliki data siswa yang drop out. Namun, sering kali tidak semua siswa tersebut masuk ke SKB, memaksa tenaga pengajar untuk mencari informasi lebih lanjut tentang keberlanjutan pendidikan mereka.
Arif berharap Dinas Pendidikan segera mengambil langkah serius untuk menangani masalah ini. Dengan hanya 20 tenaga pengajar untuk menangani sekitar 300 siswa, SKB Karawang benar-benar kewalahan.
“Kami sangat berharap perhatian lebih dari Dinas Pendidikan. Penambahan guru dan tenaga tata usaha sangat dibutuhkan, serta peningkatan fasilitas agar kualitas pendidikan di SKB bisa lebih baik,” tutur Arif.
Ia menekankan bahwa siswa SKB memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas, sama seperti siswa di pendidikan formal lainnya.
"masalah ini bukan sekadar tentang jumlah tenaga pengajar, melainkan juga soal masa depan pendidikan di Kabupaten Karawang," tandasnya. (Glr/Red)