Kanal Video

Pemkab Klaim Aset Jalan Batujaya, BPN dan Warga Ungkap Fakta Berbeda

Jumat, 18 April 2025





KARAWANG, KARAWANGCHANNEL.COM – Persoalan lahan di jalan menuju jembatan penghubung Karawang–Bekasi yang berada di Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, kembali mencuat.


Meski jalan tersebut telah diklaim sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, sejumlah warga yang mengaku sebagai pemilik lahan mempertanyakan hak ganti rugi yang belum diterima sejak proyek pembangunan dimulai pada tahun 2005.


Sudah hampir dua dekade, para pemilik lahan menuntut kejelasan terkait pembayaran atas tanah yang digunakan untuk pembangunan jalan. Mereka merasa haknya diabaikan oleh pemerintah daerah.


Namun, Pemkab Karawang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersikukuh bahwa proses pembebasan lahan telah dilakukan dan pembayaran sudah dilunasi. Jalan tersebut bahkan telah dicatat sebagai aset daerah seluas 4.791 meter persegi.


“Kalau dari catatan kami, luas asetnya 4.791 meter persegi,” kata Kepala Bidang Aset BPKAD Karawang, Sukatmi, pada Kamis (17/4/2025).


Di sisi lain, Kantor Pertanahan ATR/BPN Karawang justru memberikan keterangan berbeda. Menurut mereka, lahan tersebut belum terdaftar sebagai aset milik Pemda.


“(Aset) nomor haknya berapa katanya? Kalau di BPN, harus jelas nomor haknya. Coba tanyakan ke bagian aset,” ujar Dedi, Staf Penetapan Hak Instansi Pemerintah ATR/BPN Karawang.


Saat ditanya lebih lanjut mengenai status pengajuan lahan tersebut sebagai aset, Dedi enggan memberikan penjelasan lebih jauh. Ia menegaskan bahwa untuk pengakuan aset secara sah, instansi terkait harus melengkapi dokumen, seperti sertifikat kepemilikan, luas tanah, serta batas-batas lahan yang jelas.


“Silahkan konsultasi ke bagian aset dulu. Yang berwenang mengajukan kan mereka,” tambahnya singkat.


Diketahui sebelumnya, Bupati Karawang pernah menyurati Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Karawang melalui surat Nomor 188/2015-Huk tertanggal 31 Mei 2024. Surat tersebut berisi permohonan informasi terkait data pengadaan tanah untuk jalan penghubung Batujaya–Bekasi yang dibangun pada 2006.


Namun, permohonan itu dijawab oleh ATR/BPN Karawang dengan surat balasan Nomor AT.02.02/761-32.15N1/2024 tanggal 6 Juni 2024, yang menyatakan bahwa tidak ditemukan data pengadaan tanah atas jalan tersebut dalam arsip mereka.

Kolom netizen >>>

Buka kolom netizen

Berita Update

Lingkungan

+